Teori Perencanaan Pembangunan Daerh
Dalam konteks pelaksanaan pembangunan daerah, sesuai dengan peran pemerintah
daerah dalam era otonomi luas, perencanaan pembangunan daerah diperlukan karena
pelaksanaan pembangunan didesentralisasikan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Sebelum menjelaskan tentang perencanaan pembangunan daerah,
perlu dipahami terlebih dahulu perencanaan pembangunan. Riyadi, Deddy Supriady
Bratakusumah (2004 ; 6) mengatakan perencanaan pembangunan merupakan suatu
tahapan awal dalam proses pembangunan. Sebagai tahapan awal, perencanaan
pembangunan akan menjadi bahan/pedoman/acuan dasar bagi pelaksanaan kegiatan
pembangunan (action plan).
Menurut Sjafrizal (2009; 15), secara umum perencanaan pembangunan adalah cara
atau teknik untuk mencapai tujuan pembangunan secara tepat, terarah, dan
efisien sesuai dengan kondisi negara atau daerah bersangkutan. Karena itu
perencanaan pembangunan hendaklah bersifat implementif (dapat dilaksanakan) dan
aplikatif (dapat diterapkan).
Kemudian ML Jhingan (1984) dalam Sjafrizal (2009; 16) seorang ahli perencanaan
pembangunan bangsa India memberikan definisi yang lebih kongkrit mengenai
Perencanaan Pembanguna tersebut, yaitu ; ”Perencanaan Pembangunan pada dasarnya
adalah merupakan pengendalian dan pengaturan perekonomian dengan sengaja oleh
suatu penguasa (pemerintah) pusat untuk mencapai suatu sasaran dan tujuan
tertentu di dalam jangka waktu tertentu pula.
Kegiatan perencanaan pembangunan pada dasarnya merupakan kegiatan riset/
penelitian, karena proses pelaksanaannya akan banyak menggunakan metode-metode
riset, mulai dari teknik pengumpulan data, analisis data, hingga studi
lapangan/kelayakan dalam rangka mendapatkan data-data yang akurat, baik yang
dilakukan secara konseptual/dokumentasi maupun eksperimental.
Perencanaan pembangunan tidak mungkin hanya dilakukan diatas meja, tanpa
melihat realita dilapangan. Data-data real lapangan sebagai data primer
merupakan ornamen-ornamen penting yang harus ada dan digunakan menjadi bahan
dalam kegiatan perencanaan pembangunan.
Dengan demikian perancanaan pembangunan dapat diartikan sebagai suatu proses
perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada
data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan
suatu rangkaian kegiatan/aktivitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik
(material) maupun non fisik (mental dan spiritual), dalam rangka mencapai
tujuan yang lebih baik.
Dalam hubungannya dengan suatu daerah sebagai area (wilayah) pembangunan dimana
terbentuk konsep perencanaan pembagunan daerah (Riyadi, Deddy Supriadi
Bratakusumah ; 2004 : 7) dapat dinyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah
adalah suatu proses perencanaan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan
menuju arah yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan
lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu dengan memanfaatkan atau
mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada dan harus memilki orientasi yang
bersifat menyeluruh, lengkap, tetapi tetap berpegang pada azas prioritas.
Berarti, Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) akan membentuk tiga hal pokok
yang meliputi : perencanaan komunitas, menyangkut suatu area (daerah), dan
sumber daya yang ada di dalamya. Pentingnya orientasi holisti dalam perencanaan
pembangunan daerah, karena dengan tingkat kompleksitas yang besar tidak mungkin
kita mengabaikan masalah-masalah yang muncul sebagai tuntutan kebutuhan sosial
yang tak terelakkan. Tetapi dipihak lain adanya keterbatasan sumberdaya yang
dimiliki tidak memungkinkan pula untuk melakukan proses pembangunan yang
langsung menyentuh atau mengatasi seluruh permasalahan dan tuntutan secara
sekaligus. Dalam hal inilah penentuan prioritas perlu dilakukan, yang dalam
prakteknya dilakukan melalui proses perencanaan.
Melakukan perencanaan pembangunan daerah berbeda dengan melakukan perencanaan
proyek atau perencanaan-perencanaan kegiatan yang bersifat lebih spesifik dan
mikro. Proses perencanaan pembangunan daerah jauh lebih kompleks dan rumit,
karena menyangkut perencanaan pembangunan bagi suatu wilayah dengan berbagai
komunitas, lingkungan dan kondisi sosial yang ada didalamnya. Apalagi bila
mencakup wilayah pembangunan yang luas, kultur sosialnya amat heterogen, dengan
tingkat kepentingan yang berbeda. Berdasarkan uraian-uraian diatas, dapat
diartikan bahwa ; perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur didalamnya, guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber-sumber daya yang ada dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam
jangka waktu tertetu.
Sedangkan oleh Affandi Anwar dan Setia Hadi dalam Riyadi (2004 ; 8) mengatakan
perencanaan pembangunan wilayah diartikan sebagai suatu proses atau tahapan
pengarahan kegiatan pembangunan disuatu wilayah tertentu yang melibatkan
interaksi antara sumberdaya manusia dengan sumberdaya lain, termasuk sumberdaya
alam dan lingkungan melalui investasi.
Dikatakan wilayah tertentu karena memang implementasinya hanya dapat digunakan
didaerah tertentu, dimana penelusuran lapangan dilakukan, sehingga tidak
mungkin diimplementasikan didaerah lain secara utuh, kecuali untuk hal-hal
tertentu saja yang memiliki kesamaan kondisi dan tuntutan kebutuhan yang hampir
sama.
Jenssen (1995) dalam Riyadi, Deddy Supriady Baratakusumah (2004;8)
merekomendasikan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus memperhatikan
hal-hal yang bersifat kompleks tadi, sehingga prosesnya harus memperhitungkan
kemampuan sumberdaya yang ada, baik sumberdaya manusia, sumber daya fisik,
sumber daya alam, keuangan, serta sumber-sumber daya lainnya. Dalam konteks ini
ia menyebutnya dengan istilah pembangunan endogen, atau dengan kata lain
pembangunan yang berbasis potensi.
Selain itu, perencanaan yang mempertimbangkan kondisi spatial suatu daerah juga
menjadi hal penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Pembangunan
daerah akan mencakup suatu raung tertentu, sehingga diperlukan adanya penataan
ruang yang efektif, dimana tataruang akan mempengaruhi proses pembangunan
beserta implikasinya.
Ciri-ciri pembangunan daerah menurut Riyadi, Deddy Supriady Bratakusumah (2004
; 9) meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Menghasilkan program-program yang bersifat umum.
2. Analisis perencanaan bersifat makro/luas
3. lebih efektif dan efisien digunakan untuk perencanaan jangka menengah dan
panjang.
4. memerlukan pengetahuan secara interdisipliner, general dan universal, namun
tetap memiliki spesifikasi masing-masing yang jelas.
5. fleksibel dan mudah untuk dijadikan sebagai acuan perencanaan pembangunan
jangka pendek (1 tahunan).
Dengan melihat berbagai pengertian mengenai perencanaan maupun perencanaan
pembangunan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak semua perencanaan adalah merupakan
perencanaan pembangunan. Suatu perencanaan disebut sebagai perencanaan
pembangunan apabila dipenuhi berbagai ciri-ciri tertentu serta adanya tujuan
yang bersifat pembangunan. Ciri suatu perencanaan pembangunan (agent of
development) oleh karena perencanaan pembangunan sendiri merupakan bagian dari
administrasi pembangunan yang menjadi bagian kewenangan pemerintah.
Bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah memerlukan Koordinasi dari semua unsur
yang terlibat dalam rangka menghasilkan sebuah program dan kegiatan yang
holistik dan komprehensif, Selain itu Perencanaan Pembangunan Daerah harus
mampu menentukan prioritas program dan kegiatan berdasarkan fakta dan data dari
potensi daerahnya, serta harus mempunyai sumberdaya yang mempunyai kemampuan
yang baik secara interdisipliner, sehingga koordinasi sekali lagi sangat
diperlukan dalam pembuatan sebuah perencanaan pembangunan yang terintegrasi,
tersinkronisasi, dan menyeluruh.